Category:
Aturan Baru Bea Cukai
Berbelanja barang dari luar negeri? Mengirim barang masuk ke Indonesia? Sobat Ya! pernah melakukannya? Kalau pernah, artikel ini cocok dibaca sambil nge-cay di sore hari. Atau kapanpun artikel ini enak dibaca. Siapa tahu dengan artikel ini bisa menambah wawasan kita semua.
Untuk Sobat Ya! yang pernah atau bahkan sering berbelanja dari luar negeriatau mengirim barang masuk ke Indonesia, pasti sudah tidak asing lagi dengan Bea Cukai. Sebuah direktorat di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia ini bertanggung jawab mengawasi barang-barang yang masuk ke Indonesia dan juga keluar dari Indonesia. Tugasnya tidak sesempit itu. Masih banyak tugas pengawasan lain direktorat ini.
Sejak 30 Januari 2020, pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerapkan sebuah aturan baru pembebasan biaya masuk untuk barang yang masuk ke Indonesia. Menurut sebuah utas dari Twitter resmi Bea Cukai, aturan ini diterapkan setelah menjawab masukan dari pelaku usaha di dalam negeri. Sebelum aturan ini berlaku, pemerintah memberi pembebasan pada barang masuk yang nilainya di bawah US$75. Namun, sejak diterapkannya aturan ini, kini pembebasan hanya diberikan pada barang yang nilainya di bawah US$3 saja.
Hal ini tentu mengejutkan banyak pihak. Mereka yang terbiasa melakukan belanja dari luar negeri tentu terkena imbasnya. Tapi, bagi pelaku usaha di dalam negeri hal ini seakan memberi angin segar. Bagaimana tidak, pada 2019 Bea Cukai RI mencatat masuknya 49,69 Juta barang masuk. Naik cukup signifikan dari tahun sebelumnya yang hanya 19,57 Juta barang. Ini seakan minyiratkan produk dalam negeri kalah saing dengan produk luar negeri.
Jujur saja, penulis sempat gusar dengan aturan baru ini. Sosialisasi aturannya juga terbilang cukup mendadak. Meski aturan disetujui sejak akhir 2019, tapi baru diumumkan di situs resmi Bea Cukai pada 14 Januari 2020 dan dijelaskan lebih rinci di utas Twitter resmi Bea Cukai RI sejak 23 Januari 2020. Kebetulan penulis sedang dalam perjalanan pulang ke Indonesia dengan membawa banyak barang dari luar negeri bertepatan pada tanggal diberlakukannya aturan ini, 30 Januari 2020.
Penulis sempat menghubungi kenalan yang merupakan petugas Bea Cukai. Melalui pesan singkat, petugas tersebut menjawab, “Kalau barang pribadi ga kena aturan itu, Mas. Aturan pembebasannya US$500.” Setelah penulis melakukan penyelidikan lebih jauh lagi, rupanya aturan ini berlaku untuk barang melalui jasa pengiriman paket seperti Pos Indonesia, dll.
Di atas tertulis barang yang dibebaskan biaya masuk adalah barang dengan nilai di bawah US$3. Lalu bagaimana dengan barang yang nilainya di atas itu? Begini rincianya menurut aturan baru ini. Bea Masuk 7,5% dari harga barang ditambah dengan PPN 10% harga barang. Aturan baru ini menghapuskan tambahan PPh dari aturan sebelumnya. Namun, PPN berlaku untuk semua barang tanpa memperhatikan nilainya.
Ada pengecualian untuk beberapa komoditas barang masuk. Barang-barang itu adalah tas, sepatu, dan barang tekstil. Untuk tas, Bea Masuk dikenakan sebanyak 15%-20%, sepatu 25%-30%, dan tekstil 15%-25%. Sedangkan PPN tetap 10% dan ada PPh sebanyak 7,5%-10%.
Mengapa barang-barang tersebut mendapat perbedaan? Mengutip situs resmi Bea Cukai RI, hal itu terjadi karena pemerintah menaruh perhatian khusus terhadap masukan dari pengrajin dan produsen barang-barang yang banyak digemari dan banjir dari luar negeri. Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat, mengungkapkan “Hal ini mengakibatkan produk tas, sepatu, dan garmen dalam negeri tidak laku. Seperti yang diketahui beberapa sentra pengrajin tas dan sepatu banyak yang gulung tikar dan hanya menjual produk- produk China,”
Jadi, begitulah kira-kira aturan baru dari Bea Cukai RI mengenai pembebasan biaya masuk. Bagi Sobat Ya! yang sedang atau akan membeli barang dari luar negeri ataupun memasukkan barang ke Indonesia, jangan kaget lagi. Informasi lebih rinci dan detail bisa disimak di situs resmi Bea Cukai RI di https://www.beacukai.go.id atau Twitter resmi Bea Cukai RI di @beacukaiRI.